Coba

Hallo, Welcome To My Blog

Jumat, 04 Oktober 2013

PERSAHABATAN YANG SEPERTI KELUARGA SENDIRI

Awal pertama aku masuk kuliah di University of Gunadarma aku ditempatkan di kelas 1eb02,saat itu aku sendirian saja tak ada teman 1 sma ku dulu yang masuk ke sana.akhirnya aku berkenalan satu sama lain .tapi pada dasarnya aku tak memungkiri pasti saja ada yang berkelompok - kelompok .selang waktu pun berlalu secara seketika ada tugas yang mempertemukanku dengan seorang sahabat bernama yogi dia seorang lelaki yang humoris dan tidak memilih teman , lalu tak lama aku bertdekatan dengan elizabeth dan indri kita pun akhirnya selalu bersama dan pada suatu hari kita ber-empat berteman lagi dengan adriyanthi dan tati. kita pun berbagi senang dan sedih bersama. disaat masing - masing diantara kita ulang tahun .kita selalu merayakannya bersama ,main teraktir - teraktiran saling memberi kado. kita ber-enaam sering kali bernyanyi, wisata kuliner , nonton bioskop , mengindap di masing - masing diantara kita , kerja kelompok bersama,saling membantu jika satu diantara kita mengalami kesusahan.satu tahun sudah kita lewati dan pada suatu ketika kita tahu bahwa kita naik tingkat kelas yang dahulu kita tempati akhirnya harus dipisahkan ,kita semua sedih karna kita pasti akan berpisah .dan akhirnya kenyataan pula yang kita pikirkan .selama tingkat dua kita makin sulit untuk ketemu bersama - sama dikarnakan jadwal kita selalu berbeda .akhirnya kita bertemu juga disaat ujian tengah semeseter berlangsung berbulan - bulan kita tidak bertemu rasa kangen mengahmpiri kita semua disaat kita bertemu kita meluangkan waktu bersenda gurau dan ada sesi curhat dengan keadaan teman kelas yang baru. tak adateman yang seperti mereka , teman yang seperti keluarga sendiri.yang ada selalu di hati dan dinanti. kareana kita selalu pergi ber-enam bersama - sama walau ada satu yang paling  ganteng diantaraa kita heheheh,,,,,,tingkat dua pun berlalu begitu cepat dan kita menuju tingkat tiga yang mengharukan .....sebab baru dua bulan berpisah karna libur lebaran kita sama - sama kangen sampai - sampai kita pergi bersama - sama .aku rindu kalian sahabat aku ingin selalu satu kelas dengan kalian samp[ai aku mendapatkan gelar sarjana ini.aku takut kehilangan kalian disaat gelar sarjana kita dapat kalian masing - masing pulang kedaerah asal kalian. aku membutuhkan kalian sobat yang bisa mengerti aku disaat susah maupun senang,,,,,,,,,,,,aku kangennn kalian,,,,,,,

PENGORBANAN DALAM HIDUP

Hidup didunia ini butuh pengorbanan ,pengorbanan besar atau pengorbanan kecil dalam menjalankannya kita harus memiliki sifat sabar, ikhlas dan ikhtiar. kita harus berusaha dalam ssemuanya. cita - cita keinginan juga butuh pengorbanan baik batin atau fisik . karna banyak di dunia ini ingin merasakan kesuksesan.  hal terkecil saja butuh pengorbanan apalagi hal yang besar pengorbanan yang kita keluarkan pasti besar waktu, hidup ,bahkan kita mengorbankan kebahgian kita. hidup di zaman sekarang itu sangat sulit dan kejam. kita saling berlomba - lomba untuk mendapatkan kedudukan yang terbaik apalagi sekarang harga rupiah kurang stabil yang mengakibatkan para pemilik perusahaan hanya membutuhkan pekerja yang begitu banyak agar menstabilkan perusahaanya agar perusahaanya tidang bangkrut. orang besar saja membutuhkan pengorbanan apalagi kita....persaingan kerja zaman sekarang begitu berat ,banyak orang yang mau bekerja  namun lapangan kerja yang diberikan oleh pemerintah sedikit maka kita harus semangat untuk mendapatkannya. bahkan kita tak bisa menyalahkan keadaan,,,,,,mulai dari sekarang marilah kita berjuang dan kita harus mengorbankan waktu bermain kita untuk cita - cita kita , karna hidup ini sulit tak semudah dengan apa yang kita bayangkan........ Ayo buka mata kita dan menyadari yang hidup di dunia ini bukan hanya diri kita ,,,,,,jadi kita harus berusaha semaksimal mungkin.

KISAH HIDUPKU

               Kisah-kisah dalam hidupku terkadang sedih,aku merasa terkadang hidup ini merasa tak sempurna ,terkadang aku merasa ini tak adil, sulit dan menyedihkan . karna betapa berat beban ini aku jalani, aku hanya ingin merasakan kebahagiaan yang selama ini belom aku rasakan ,yaitu kebahagian dalam menentukan pilihan untuk hidup ,aku bukan anak kecil yang harus selalu diatur ,aku sudah begitu dewasa untuk menentukan mau dibawa kemana hidup yang aku pilih,aku tau hidup dewasa itu tak mudah tapi aku yakin aku bisa.aku hanya membutuhkan do’a  tulus mu untukku .aku juga ingin membahagiakkan mu , aku ingin juga ingin mewujudkan cita-citamu ,aku sayang kalian (mama,papa) tp aku juga ingin bahagia dengan pilihanku sendiri.aku tau aku salah  menghilangkan kepercayaanmu ,tapi jika kalian tau aku sudah berubah menjadi lebih baik. Aku  hanya ingin bahagia dengannya  mama & papa ,mohon beri aku kebebasan untuk memilih mau dibawa kemana hidupkuu.......... dalam lubuk hati anak mu ini aku sangat menyayangimu mama & papa.

Rabu, 03 Juli 2013

TENTANG AGAMA


BERZAKAT

      Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS, Al-Baqarah (2): 267)
Menurut Ulama Fiqih mengenai harta rumah, tanah, perabotan dan kendaraan apabila dipakai sendiri tidak disewakan dan rumah hanya dijadikan tempat tinggal sendiri maka tidak ada zakat. Sebab, barang tersebut tidak bergerak dan tidak menghasilkan keuntungan. Kecuali jika harta tersebut disewakan/direntalkan atau dijual yang menghasilkan uang, apabila cukup nishab maka wajib wajib zakat.
Adapun harta-harta kekayaan yang dimiliki seperti harta simpanan; emas dan tabungan/deposito jika sudah dimiliki sendiri selama setahun, cukup nishab maka wajib dizakati 2,5%. Kalau simpanan harta dan keuntungannya yang diperoleh cukup nishab 85 gram emas (umpama @se-gram emas Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
sumber: http://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/ingin-berzakat.htm#.Uc0JG3oUbWA
Zikir dalam kehidupan seharian.
Seperti yang kita tahu, zikir merupakan amalan kerohanian yang diperlukan kepada diri kita untuk menjadi insan selalu ingat kepada Allah. Sesungguhnya berzikir kepada Allah SWT merupakan sebaik-baik ibadat kerana Allah SWT menjadikan ibadah-ibadah yang lain mempunyai kadar dan had serta mempunyai waktu dan keadaan yang tertentu.
Tetapi berlainan dengan zikir, Allah SWT tidak menjadikan ibadah zikir itu terhad dan berwaktu bahkan menyuruh supaya memperbanyakkan amalan tersebut berdasarkan firman Allah SWT: “Wahai orang-orang yang beriman berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya” (Al-Ahzab : 41).
Ketahuilah bahawa sesungguhnya berzikir kepada Allah merupakan sebaik-baik ibadah, sebesar-besar ketaatan dan sebenar-benar tanda penghambaan diri kepada Pencipta bumi dan langit, sama ada berzikir secara senyap atau pun nyaring, sama ada secara berseorangan atau berkumpulan, sama ada di masjid atau pun di tempat yang lain, sama ada selepas solat atau pun pada waktu-waktu yang lain.
Sebenarnya manfaat dari berzikir ini banyak, tetapi perlu ingat, niatkan dalam hati supaya ikhlas kerana keredhaan kepada Allah, insyallah.
  1. Zikir melahirkan budi pekerti yang luhur. Dengan mengingati Allah,maka kita akan terhindar dari melakukan perkara yang buruk.Firman Allah: “Bacalah apa yang diwahyukan kepadamu dari kitab,dan dirikanlah solat kerana sesungguhnya solat itu dapat menghalangi manusia daripada keburukan dan kemungkaran dan sesungguhnya mengingati Allah (berzikir)lebih besar,dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Al Ankabut 45
  2. Zikir mendekatkan diri kepada Allah. Firman Allah: “Kerana itu,ingatlah kamu kepadaKu nescaya aku ingat pula kepadamu,dan bersyukurlah kepadaKu, dan janganlah kamu mengingkari nikmatKu.” Al Baqarah 152
  3. Zikir boleh menenangkan jiwa. Firman Allah: “Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingati Allah.Ingatlah,hanya dengan mengingat Allah,hati menjadi tenteram. Ar Ra”ad 28
  4. Berzikir memperoleh keampunan. Firman Allah: Lelaki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah(berzikir),Allah telah menyediakan untuk mereka keampunan dan pahala yang besar.” Al Ahzab 35
  5. Berzikir dapat melepaskan diri dari bahaya. Firman Allah: “Maka Yunus ditelan oleh ikan yang besar.Maka kalau sekiranya,dia tidak termasuk orang-orang banyak mengingat Allah,nescaya ia akan tetap tinggal dalam perut ikan itu hingga hari berbangkit”. As Shafaat 142.
  6. Berzikir memperoleh pahala yang tinggi. Rasulullah bersabda: “Dua kalimah yang tercinta kepada Tuhan Yang pemurah,ringan diucapkan pada lidah,berat dalam timbangan iaitu: Subhanallahi Wabihamdihi, Subhanallahil Aziim.”(Bukhari dan Muslim) ADAB BERZIKIR Adab berzikir ini dapat fahamkan dariFirman Allah : “Dan sebutlah nama Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut,dan dengan tidak mengeraskan suara,di waktu pagi dan petang dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” Al ‘Araf 205.
  7. Mengusir syaitan dan melemahkan kekuatan syaitan.
  8. Menyebabkan Allah redha
  9. Menghilangkan perasaan cemas dan kebimbangan.
  10. Merasa kesenangan dan kebahagiaan dalam hati.
  11. Menguatkan anggota badan dan fikiran.
  12. Mencerahkan mata dan hati.
  13. Membuka pintu rezeki.
  14. Menghidupkan hati.
  15. Melindungi dari perangkap dan penyelewengan.
  16. Allah membanggakan orang yang berzikir di hadapan para Malaikat.
  17. Membantu kepada semua bentuk ibadah yang lain.
Sumber; http://zikrihusaini.com/mari-berzikir/

PUASA

MARHABAN YA RAMADHAN

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "marhaban” diartikan sebagai "kata seru untuk menyambut atau menghormati tamu (yang berarti selamat datang)." Ia sama dengan ahlan wa sahlan yang juga dalam kamus tersebut diartikan "selamat datang."

Walaupun keduanya berarti "selamat datang" tetapi penggunaannya berbeda. Para ulama tidak menggunakan ahlan wa sahlan untuk menyambut datangnya bulan Ramadhan, melainkan "marhaban ya Ramadhan".

Ahlan terambil dari kata ahl yang berarti "keluarga", sedangkan sahlan berasal dari kata sahl yang berarti mudah. Juga berarti "dataran rendah” karena mudah dilalui, tidak seperti “jalan mendaki". Ahlan wa sahlan, adalah ungkapan selamat datang, yang di celahnya terdapat kalimat tersirat yaitu, "(Anda berada di tengah) keluarga dan (melangkahkan kaki di) dataran rendah yang mudah."

Marhaban terambil dari kata rahb yang berarti "luas" atau "lapang", sehingga marhaban menggambarkan bahwa tamu disambut dan diterima dengan dada lapang, penuh kegembiraan serta dipersiapkan baginya ruang yang luas untuk melakukan apa saja yang diinginkannya. Dari akar kata yang sama dengan "marhaban", terbentuk kata rahbat yang antara lain berarti "ruangan luas untuk kendaraan, untuk memperoleh perbaikan atau kebutuhan pengendara guna melanjutkan perjalanan." Marhaban ya Ramadhan berarti "Selamat datang Ramadhan” mengandung arti bahwa kita menyambutnya dengan lapang dada, penuh kegembiraan; tidak dengan menggerutu dan menganggap kehadirannya "mengganggu ketenangan" atau suasana nyaman kita.

Marhaban ya Ramadhan, kita ucapkan untuk bulan suci itu, karena kita mengharapkan agar jiwa raga kita diasah dan diasuh guna melanjutkan perjalanan menuju Allah SWT.

Ada gunung yang tinggi yang harus ditelusuri guna menemui-Nya, itulah nafsu. Di gunung itu ada lereng yang curam, belukar yang lebat, bahkan banyak perampok yang mengancam, serta iblis yang merayu, agar perjalanan tidak dilanjutkan. Bertambah tinggi gunung didaki, bertambah hebat ancaman dan rayuan, semakin curam dan ganas pula perjalanan. Tetapi, bila tekad tetap membaja, sebentar lagi akan tampak cahaya benderang, dan saat itu, akan tampak dengan jelas rambu-rambu jalan, tampak tempat-tempat indah untuk berteduh, serta telaga-telaga jernih untuk melepaskan dahaga. Dan bila perjalanan dilanjutkan akan ditemukan kendaraan Al-Rahman untuk mengantar sang musafir bertemu dengan kekasihnya, Allah SWT. Demikian kurang lebih perjalanan itu dilukiskan dalam buku Madarij Al-Salikin.

Tentu kita perlu mempersiapkan bekal guna menelusuri jalan itu. Tahukah Anda apakah bekal itu? Benih-benih kebajikan yang harus kita tabur di lahan jiwa kita. Tekad yang membaja untuk memerangi nafsu, agar kita mampu menghidupkan malam Ramadhan dengan shalat dan tadarus, serta siangnya dengan ibadah kepada Allah melalui pengabdian untuk agama, bangsa dan negara. Semoga kita berhasil, dan untuk itu mari kita buka lembaran Al-Quran mempelajari bagaimana tuntunannya.
Sumber: http://hikmah-ramadhan.blogspot.com/2011/08/puasa.html
PENGERTIAN SOLAT
  • Solat dari segi bahasa bermaksud doa atau doa dengan sesuatu kebaikan.
  • Dari segi syara‘, solat bermaksud perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan
    yang dimulai dengan takbir beserta niat dan diakhiri dengan salam dengan
    syarat-syarat tertentu.
  • Perkataan-perkataan di dalam sembahyang dikenali sebagai rukun qawliyy.
    Manakala perbuatan-perbuatan di dalam sembahyang dikenali sebagai rukun
    fi‘liyy dan perlakuan selain daripada perkataan dan perbuatan dikenali
    sebagai rukun qalbiyy.
WAKTU SEMBAHYANG
  • Waktu sembahyang fardhu lima waktu iaitu Zuhur, ‘Asar, Maghrib, ‘Isya’ dan Subuh telah dinyatakan dengan terperinci dari awal hingga akhir oleh Sunnah Nabi. Secara umumnya, waktu-waktu itu telah dinyatakan oleh Rasulullah sallallahu ‘alayhi wasallam melalui sabdanya yang bermaksud:
“Jibril telah mengimami saya sebanyak dua kali. Beliau bersembahyang Zuhur bersamaku ketika tergelincir matahari dan ‘Asar ketika bayang-bayang sesuatu benda telah sama panjangnya dengan sesuatu itu, dan Maghrib ketika terbenam matahari dan ‘Isya’ ketika terbenam syafaq (iaitu cahaya merah) dan Subuh ketika terbit fajar. Pada keesokan harinya, Jibril bersembahyang bersama saya solat Zuhur ketika bayang-bayang sesuatu berada sepanjangnya dan ‘Asar ketika bayang-bayang sesuatu berkedudukan dua kali panjangnya dan Maghrib ketika orang berbuka puasa dan ‘Isya’ ketika sepertiga malam dan Subuh ketika menguning cahaya pagi. Kemudian Jibril berkata: Inilah waktu sembahyang Nabi-Nabi sebelum engkau. Waktu sembahyang adalah di antara waktu ini.”
  • Secara terperincinya, waktu-waktu bagi setiap solat fardhu adalah seperti berikut:
1. Waktu Zuhur bermula dengan tergelincir matahari (zawal), iaitu matahari condong daripada tengah-tengah langit ke arah barat dengan keadaan sesuatu benda mempunyai sedikit bayang ketika matahari terpacak dan matahari mula condong ke arah barat. Waktu Zuhur berakhir apabila bayang sesuatu benda menjadi sama panjang dengannya.
2. Waktu ‘Asar (solat al-wusta) bermula dengan berakhirnya waktu Zuhur, iaitu apabila bayang sesuatu benda yang sama panjang dengan benda itu mula bertambah dengan pertambahan yang paling minimum. Ia berakhir dengan terbenamnya matahari.
3. Waktu Maghrib, ia bermula dengan terbenam matahari dan berterusan sehingga hilang cahaya syafaq (cahaya merah) dengan tidak kelihatan sedikitpun kesannya.
4. Waktu ‘Isya’ bermula dengan tamatnya waktu Maghrib, iaitu hilang syafaq ahmar (cahaya merah) dan berterusan hingga munculnya fajar sadiq, iaitu beberapa ketika sebelum naik fajar.
5. Waktu Subuh bermula dengan muncul fajar sadiq dan berterusan hinggalah naik matahari (syuruq). Fajar sadiq ialah cahaya putih yang menyerlah mengikut garis lintang ufuk.

WAKTU-WAKTU YANG DITEGAH MELAKUKAN SOLAT
  • Terdapat lima waktu yang telah dinyatakan oleh Sunnah sebagai waktu yang ditegah untuk melakukan sembahyang di dalamnya, iaitu:
1. Selepas sembahyang Subuh hingga terbit matahari.
2. Semasa naik matahari hingga kadar ramh, iaitu lebih kurang satu pertiga jam selepas naiknya matahari.
3. Waktu matahari tegak (rembang) sehingga matahari tergelincir (masuk waktu Zuhur).
4. Selepas sembahyang ‘Asar hingga terbenam matahari.
5. Waktu matahari kekuningan sehingga terbenam.
  • Tegahan untuk melakukan sembahyang pada waktu-waktu ini bukanlah mutlaq, tetapi khusus pada jenis sembahyang tertentu sahaja, iaitu:
1. Semua sembahyang yang tidak ada sebab untuk melakukannya pada waktu-waktu itu seperti sembahyang sunat mutlaq dan sembahyang sunat tasbih.
2. Sembahyang yang sebab melakukannya terkemudian seperti sunat ihram dan istikharah.
  • Semua sembahyang ini jika dilakukan pada waktu-waktu tersebut hukumnya makruh tahrim yang sangat ditegah dan sembahyang itu juga menjadi batal. Pengecualian kepada sembahyang yang telah disebut ialah beberapa sembahyang tertentu iaitu:
1. Sembahyang yang mempunyai sebab untuk melakukannya seperti sembahyang yang telah luput (qadha’), jenazah, nazar, sunat wudhu’ dan tahiyyatul masjid.
2. Sembahyang yang mempunyai sebab yang seiringan dengan waktu itu seperti sembahyang kusuf (gerhana) dan istisqa’ (minta hujan).
3. Sembahyang Jumaat ketika matahari tegak.
4. Sembahyang di Tanah Haram Makkah kerana kelebihan sembahyang itu sendiri.
Sumber: http://smzblog.wordpress.com/2008/04/02/solat-dan-pengertian/

Rabu, 01 Mei 2013

HUKUM DAGANG

HUKUM DAGANG Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen : 1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya. 2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan. 3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara. 4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi. 5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan. 6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit. Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk : 1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus). 2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen. 3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan. Pembagian jenis perdagangan, yaitu : 1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang. a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir) b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen) 2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik) b. Perdagangan buku, musik dan kesenian. c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek) 3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan a. Perdagangan dalam negeri. b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi : - Perdagangan Ekspor - Perdagangan Impor c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito) Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan. Usaha perniagaan itu meliputi : 1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti : a. Gedung/ kantor perusahaan. b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya. c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya. d. Penagihan-penagihan e. Hutang-hutang 2. Para pelanggan 3. Rahasia-rahasia perusahaan. Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan : 1. Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi. Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur. 2. Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya. Sumber Hukum Dagang Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada : 1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan a. KUHD b. KUHS 2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi. Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang. Asas-Asas Hukum Dagang Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen. Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri. Pentingnya pengertian perusahaan : 1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan. 2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan. 3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan. 4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD 5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak. 6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya. Sumber Hukum Dagang 1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan. 2. Kebiasaan a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu. 3. Yurisprudensi 4. Traktat 5. Doktrin Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD) 1. Sebagai catatan mengenai : a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu. 2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan. Orang-orang Perantara 1. Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder) 2. Golongan II : a. Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi) b. Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya. Perkumpulan-perkumpulan Dagang 1. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum. 2. Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan. 3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar) 4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut. • Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil. • PT harus didirikan dngan suatu akte notaris • PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham. • PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya. • Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya. 5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan : a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk. b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia c. Dalam UU no. 79 tahun 1958 • Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain. • Berasaskan gotong royong • Merupakan badan hukum • Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi. 6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969) a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969) b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419) c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960) SUMBER: http://www.google.com/search?q=HUKUM+DAGANG&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a&channel=fflb KOMENTAR :Menurut saya hukum dagang sangat penting bagi perdagangaan sebab agar terjadi kesepakatan sesame pedagang dan pembeli agar sama-sama merasa dirugikan .hukum dagang sangat membantu memajukan perekonomian negara Indonesia khususnya ,sebab pendapatan yang paling tinggi berada dalam sector perdagangan. Dalam perdagangan banyak perusahaan yang berdiri sendiri atau perusahaan keluarga yang sahamnya dimiliki oleh semua keluarga Hokum dagang sangat membantu memindah tangankan barang dari produsen ke konsumen.

PASAR MODAL

PASAR MODAL Padaartisempitpasar modal merupakantemaptparapenjualdanpembelisalingbertemuuntukmelakukansebuahtransaksi di suatutempat yang tertentu,sering kali pasar modal dapatdiartikansebagaitempatdimanadipertemukanantarapermintaandenganpenawaranbarangatauuang.Didalampasaruang yang diperdagangkanadalah instrument danajangkapendeksepertipromes,weseldansebagainnya.realisasipasaruangdiselenggarakandalambentuk interbank call money,discounthouse,danlembaga clearing danataubentuklainnya.danintrumenyangdiperdagangkandalamjangkapanjangsepertisahamdanobligasiadapun instrument efeklainnyaseperti instrument derivative danpenewaranumum (Public Offering). Penjualdalampasar modal adalahperusahaan yang membutuhkan modal ataudisebutdenganemiten,sedangkanpembeli yang inginmembeli modal diperusahaan yang menurutmerekamenguntungkandisebut investor. Adapun instrument pasar modal Masing-masing instrument pasar modal dapatdijelaskansebagaiberikut: 1. Saham (stocks) Adalahsuratberharga yang bersifatkepemilikan ,artinyapemiliksahammerupakanpemiliksahamkeuntungan yang diperolehdarisahamdikenaldengannamadividen yang pembagiannyaditentukandalamrapatumumpemegangsaham (RUPS). Dalamstrukturpermodalankhususnya PT pembagian modal menurutundang – undangterdiridari: • Modal dasar : modal pertama kali perusahaandidirikan • Modal ditempatkan : modal yang sudahdijualdanbesarnya 25% dari modal. • Modal setor:modal yang benar-benartelahdisetorsebesar 50% dari modal ditempatkan. • Saham yang potepel: modal yang masihdalambentuksaham yang belumdijualatau modal dasardikurangi modal ditempatkan. JENIS –JENIS SAHAM ANTARA LAIN a) Dari segipemeliharaan • Sahamatasunjuk (bearer stocks):saham yang tidakmempunyainamaatautidaktertulisdalamsaham • Sahamatasnama(registered stocks):dalamsahamtertulisnamapemiliksahamdanprosedurtertentu. b) Dari segihaktagih • Sahambiasa • Sahampreferen. 2.OBLIGASI (Bonds) Suratberhargaobligasimerupakan instrument hutangbagiperusahaan yang hendakmemperoleh modal.Keuntungandarimembeliobligasidiwujudkandenganmembelikupon .obligasitidakmempunyaihakterhadapmanejemendankekayaanperusahaanartinyamempunyaihutangkepadasipemegangobligasisebesarobligasi yangdimilikinnya. JENIS – JENIS OBLIGASI ANTARA LAIN a) Ditinjaudarisegiperalihan • Obligasiatasunjuk • Obligasiatasnama b) Ditinjaudarisegijaminan yang diberikanatauhakklaim. • Obligasidenganjaminan • Obligasitanpajaminan c) Ditinjaudarisegicarapenetepandanpembayaran Bungan danpokok • Obligasidenganbungatetap • Obligasidebganbungatidaktetap • Obligasitanpabunga d) Ditinjaudarisegipenerbit • Obligasiolehpemerintah • Obligasiolehswasta e) Ditinjaudarisegijatuh tempo • Obligasijangkapendek • Obligasijangkamenengah • Obligasijangkapanjang PARA PEMAIN DI PASAR MODAL Adapunparapemainutama yang terlibatdipasar modal danlembagapenunjang yang terlibatlangsungdalam proses transaksiadalahsebagaiberikut: 1. EMITEN 2. Investor 3. Lembagapenunjang LEMBAGA YANG TERLIBAT DIPASAR MODAL 1. Lembagapemerintah 2. Lembagaswasta PROSEDUR EMISI 1. Tahapanemisi : • Tahapanpersiapan • Penyampaian letter of intent • Penyampaianpernyataanpendaftaran • Evaluasioleh BAPEPAM • Denganpendapatterbuka 2. Persyaratanemisi PASAR PERDANA(PRIMARY MARKET) Penerapanefekdalampasaperdanamemilikibeberapatahapanyaitu: • Pengumumandanpendisribusian prospectus • Masapenawaran • Masapenjahatan • Masapengambilan • Penyerahanefek • Pencatatanefek bursa • Pasarskunder JENIS TINDAK PIDANA DI BIDANG PASAR MODAL a) Penipuan. ( Pasal 378 KUHP &Pasal 90 UUPM b) ManipulasiPasar. ( Pasal 91, 92, dan 93 UUPM. HUKUM PASAR MODAL • Pinjamanberjangka, • Hipotek • Tabungan • Depositoberjangka. Dalamartisempitpasarterorganisasi yangmemperdagangkan , saham • sahamdanObligasidenganmemakaijasamakelar, komisionerdan underwriter  UNSUR – UNSUR POKOK YANG MENDUKUNG ADANYA PASAR MODAL a) Adanyaperusahaan danlembagalainnya yang menawarkansahamdanobligasikepadamasyarakatdenganketentuan – ketentuan yang telahdisepakati. b) Adanyalembagainvestasiseperti: asuransi, danapensiundansebagainya yang bersediamembelisahamatauobligasi. c) Adanyalembagapasar modal yang mempertemukanantarapemintadana( demand of funds ) denganpenyediadana ( suly of funds ). d) Adanyalembagapenunjang yang berperansebagaiperantaraperdaganganefek.  . ELEMEN – ELEMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK BEROPERASINYA PASAR MODAL  PengaturanHukumPasar Modal 1. PengaturandalanbentukUndang – UndangPasar Modal saatini di Indonesia adalahUndang – Undangtentang Bursa No.15/1952Isi pokok yang diatur di dalamnyamenyangkutsegitatacarapenawaranefek ( suratberharga : sahamdanobligasi ), perdagangandansanksi – sanksipelanggaran yang terjadidalamperdaganganefektersebutdanlebihdiutamakanadalahtatacarapembatasan – pembatasan, satusama lain berhubungan denganadanyakepercayaandarimasyarakat. 2. Beberapapengaturanpelaksanaanantara lain pengaturanmengenaipersyaratanperusahaanuntukmenawarkansahamkepadamasyarakatantara lain berupa : a) Persyaratan – persyaratan • Pendaftranbagiperusahaan yang akanmemasarkansahamatauobligasi. • Laporankeuangan yang diperiksaolehakuntanpublik • Persyaratandalammenyusunpropektus b) Pengaturanmengenaiperdaganganperantarasahamdidalampasar modal dan tattertibpenyelenggaraanusahanya. c) Pengaturanmengenailembagapengelolapasar modal dalambentuklembagasemacam Securities Exchanges Commisiion( SEC ) di USA atauseperti yang dilaksanakanBadanPelaksanaanPasar Modal ( BEPEPAN ) Di Indonesia. d) Pengaturanmengenaitatacaraperdagangan di pasarmoda di dalam Bursa Maupun Di luar Bursa atau Over The Counter ( OTC ) e) Pengaturanmenegenaifasilitas – fasilitasperangsang yang dapatdiberikankepadapihak – pihak yang akanberperandalampasar modal.  KelembagaanDalamPasar Modal a) LembagaPengelolaanPasar Modal yang bertugasmemberikanizinkesuatuperusahaan yang telahmemenuhisyaratuntukmenawarkansahamkepadamasyarakatmelaluipasar modal danmengikutiperkembanganperusahaantersebut. b) Lembagapasarnyasendiri yang terdapat di dalam Bursa maupun di luarBursa . c) Lembagapedagangnon Bank yang berperandibidang underwriting atauperantaradalampasar modal. d) Lembganon Banksemacam UE ( PersatuanPerdaganganUang Dan Eek ) e) LembagaInvestasi yang padaumumnyalembagatabungankontraktual yang mengeloladanparapenabungjangkapanjangsepertidanapensiun, asuransidantabunganharituadansebagainya.  FasilitasPerangsangDalamPasar Modal a) Masyarakat Investor b) LembagaInvestasi c) Perusahaan yang menjualsaham ( Emiten ) d) Lembagakeuangannon Bank yang merupakanlembagaperantaraataupemberipinjamanjangkapanjangataumenengah e) Pedagangperantaramakelardankomisioner yang membuatoperasipasar modal tambahbergairah  Cara BekerjaPasar Modal Sebagaimanapasar modal umumnyadidalamnyaadapenawaran, pembelidanpedagangatauperantaradengandanasebagaiobjekynagdiperdagangkan. Didalampasar modal pembelidanaadalahperusahaansedangpenjualdanaadalahmasyarakatpemodaldan di pasrtersebutadaperantaraperdagangannya. Perusahaan yang menawarkansahamsebagaipembelidanamasyarakatharusmemenuhi : a. Syarat – syaratpendapatan b. Menyusunprospektus yang menguraikanselukbelukusahanyasecaraterbukadanselama 2 tahunberturut – turutmemperolehlabadimanalabapadatahunterakhir minimal 100 % dari modal sendiri. c. Menyampaikanlaporankeuangan yang telahdiperiksaakuntanpublik. Disegipemodalsendiriadanyadayatarikuntukuntukmengadakaninvestasidanikutsertadalampemilikanperusahaanmerupakanhal yang penting.Selanjutnyasejalandengankebijaksanaan agar partisipasinyamasyarakatdalampembangunandapatlebihditingkatkanmakatelahdirealisirusahapemecahansaham . Masalah Yang DihadapiDalamPasar Modal DiantaranyaAdalah : a. Tingkat BungaDeposito yang tinggisehinggamasyarakatlebihtertarikpadamendepositouangnyadaripadamenanamkannya di pasar modal . b. Perusahaan di Indonesia padaumumyamasihdikelolasecaratertutup. Kurangadanyakesediaanperusahaanuntukmembukapenyertaan modal masyarakatluas. c. Kebijaksanaankreditrelatiflebihmenarikbagiperusahaansebagaisumberpembiayaandaripadamenawarkansahammelaluipasar modal.

LAPORAN KEUANGAN

Analisis likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas PT COLORPARK INDONESIA Tbk, dan ANAK PERUSAHAAN. 1 Likuiditas adalah kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya yg segera harus dipenuhi. Adalah Current ratio = (aktiva lancar / hutang lancar) x 100% Tahun 2010 =( 227.819.168.461/123.450.557.939) x 100% = 184.5% Quick ratio = {(aktiva lancar – persediaan) / hutang lancar} x 100% Tahun 2010 = {(227.819.168.461-82.424.270.814) / 123.450.557.939} x 100% = 117.8% Cash ratio = (kas / hutang lancar) x 100% Tahun 2010 = (9.435.631.304/ 123.450.557.939) x 100% = 7.6% 2 Solvabilitas Kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi segala kewajiban finansialnya pada saat perusahaan tersebut dilikuidasi. Total debt to capital assets = (total hutang / total aktiva) x 100% Tahun 2010 =(140.879.700.667/ 275.390.730.449) x 100% =51.2% 3 Rentabilitas Rentabilitas/profitabilitas suatu perusahaan menunjukkan suatu perbandingan antara laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut. Gross profit margin = (laba kotor / penjualan netto) x 100% Tahun 2010 = (62.009.776.595 / 516.581.827.788) x 100% = 12.0% Operating ratio ={(HPP + biaya adm) / penjualan netto} x 100% Tahun 2010 ={(454.572.061.193 + 17.362.828.146) / 516.581.827.788 x 100% =91.3% Net Profit Margin = (laba setelah pajak / penjualan netto)x100% Tahun 2010 = (28.43.539.773 / 516.581.827,788) x 100% =5.5% REFRENSI : http://bolasalju.com/wp-content/uploads/2012/02/CLPI_Financial_Statements-2010.jpg