Coba

Hallo, Welcome To My Blog

Rabu, 01 Mei 2013

HUKUM DAGANG

HUKUM DAGANG Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen : 1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya. 2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan. 3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara. 4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi. 5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan. 6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit. Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk : 1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus). 2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen. 3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan. Pembagian jenis perdagangan, yaitu : 1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang. a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir) b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen) 2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik) b. Perdagangan buku, musik dan kesenian. c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek) 3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan a. Perdagangan dalam negeri. b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi : - Perdagangan Ekspor - Perdagangan Impor c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito) Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan. Usaha perniagaan itu meliputi : 1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti : a. Gedung/ kantor perusahaan. b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya. c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya. d. Penagihan-penagihan e. Hutang-hutang 2. Para pelanggan 3. Rahasia-rahasia perusahaan. Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan : 1. Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi. Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur. 2. Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya. Sumber Hukum Dagang Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada : 1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan a. KUHD b. KUHS 2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi. Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang. Asas-Asas Hukum Dagang Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen. Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri. Pentingnya pengertian perusahaan : 1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan. 2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan. 3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan. 4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD 5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak. 6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya. Sumber Hukum Dagang 1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan. 2. Kebiasaan a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu. 3. Yurisprudensi 4. Traktat 5. Doktrin Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD) 1. Sebagai catatan mengenai : a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu. 2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan. Orang-orang Perantara 1. Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder) 2. Golongan II : a. Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi) b. Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya. Perkumpulan-perkumpulan Dagang 1. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum. 2. Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan. 3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar) 4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut. • Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil. • PT harus didirikan dngan suatu akte notaris • PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham. • PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya. • Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya. 5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan : a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk. b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia c. Dalam UU no. 79 tahun 1958 • Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain. • Berasaskan gotong royong • Merupakan badan hukum • Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi. 6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969) a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969) b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419) c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960) SUMBER: http://www.google.com/search?q=HUKUM+DAGANG&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a&channel=fflb KOMENTAR :Menurut saya hukum dagang sangat penting bagi perdagangaan sebab agar terjadi kesepakatan sesame pedagang dan pembeli agar sama-sama merasa dirugikan .hukum dagang sangat membantu memajukan perekonomian negara Indonesia khususnya ,sebab pendapatan yang paling tinggi berada dalam sector perdagangan. Dalam perdagangan banyak perusahaan yang berdiri sendiri atau perusahaan keluarga yang sahamnya dimiliki oleh semua keluarga Hokum dagang sangat membantu memindah tangankan barang dari produsen ke konsumen.

PASAR MODAL

PASAR MODAL Padaartisempitpasar modal merupakantemaptparapenjualdanpembelisalingbertemuuntukmelakukansebuahtransaksi di suatutempat yang tertentu,sering kali pasar modal dapatdiartikansebagaitempatdimanadipertemukanantarapermintaandenganpenawaranbarangatauuang.Didalampasaruang yang diperdagangkanadalah instrument danajangkapendeksepertipromes,weseldansebagainnya.realisasipasaruangdiselenggarakandalambentuk interbank call money,discounthouse,danlembaga clearing danataubentuklainnya.danintrumenyangdiperdagangkandalamjangkapanjangsepertisahamdanobligasiadapun instrument efeklainnyaseperti instrument derivative danpenewaranumum (Public Offering). Penjualdalampasar modal adalahperusahaan yang membutuhkan modal ataudisebutdenganemiten,sedangkanpembeli yang inginmembeli modal diperusahaan yang menurutmerekamenguntungkandisebut investor. Adapun instrument pasar modal Masing-masing instrument pasar modal dapatdijelaskansebagaiberikut: 1. Saham (stocks) Adalahsuratberharga yang bersifatkepemilikan ,artinyapemiliksahammerupakanpemiliksahamkeuntungan yang diperolehdarisahamdikenaldengannamadividen yang pembagiannyaditentukandalamrapatumumpemegangsaham (RUPS). Dalamstrukturpermodalankhususnya PT pembagian modal menurutundang – undangterdiridari: • Modal dasar : modal pertama kali perusahaandidirikan • Modal ditempatkan : modal yang sudahdijualdanbesarnya 25% dari modal. • Modal setor:modal yang benar-benartelahdisetorsebesar 50% dari modal ditempatkan. • Saham yang potepel: modal yang masihdalambentuksaham yang belumdijualatau modal dasardikurangi modal ditempatkan. JENIS –JENIS SAHAM ANTARA LAIN a) Dari segipemeliharaan • Sahamatasunjuk (bearer stocks):saham yang tidakmempunyainamaatautidaktertulisdalamsaham • Sahamatasnama(registered stocks):dalamsahamtertulisnamapemiliksahamdanprosedurtertentu. b) Dari segihaktagih • Sahambiasa • Sahampreferen. 2.OBLIGASI (Bonds) Suratberhargaobligasimerupakan instrument hutangbagiperusahaan yang hendakmemperoleh modal.Keuntungandarimembeliobligasidiwujudkandenganmembelikupon .obligasitidakmempunyaihakterhadapmanejemendankekayaanperusahaanartinyamempunyaihutangkepadasipemegangobligasisebesarobligasi yangdimilikinnya. JENIS – JENIS OBLIGASI ANTARA LAIN a) Ditinjaudarisegiperalihan • Obligasiatasunjuk • Obligasiatasnama b) Ditinjaudarisegijaminan yang diberikanatauhakklaim. • Obligasidenganjaminan • Obligasitanpajaminan c) Ditinjaudarisegicarapenetepandanpembayaran Bungan danpokok • Obligasidenganbungatetap • Obligasidebganbungatidaktetap • Obligasitanpabunga d) Ditinjaudarisegipenerbit • Obligasiolehpemerintah • Obligasiolehswasta e) Ditinjaudarisegijatuh tempo • Obligasijangkapendek • Obligasijangkamenengah • Obligasijangkapanjang PARA PEMAIN DI PASAR MODAL Adapunparapemainutama yang terlibatdipasar modal danlembagapenunjang yang terlibatlangsungdalam proses transaksiadalahsebagaiberikut: 1. EMITEN 2. Investor 3. Lembagapenunjang LEMBAGA YANG TERLIBAT DIPASAR MODAL 1. Lembagapemerintah 2. Lembagaswasta PROSEDUR EMISI 1. Tahapanemisi : • Tahapanpersiapan • Penyampaian letter of intent • Penyampaianpernyataanpendaftaran • Evaluasioleh BAPEPAM • Denganpendapatterbuka 2. Persyaratanemisi PASAR PERDANA(PRIMARY MARKET) Penerapanefekdalampasaperdanamemilikibeberapatahapanyaitu: • Pengumumandanpendisribusian prospectus • Masapenawaran • Masapenjahatan • Masapengambilan • Penyerahanefek • Pencatatanefek bursa • Pasarskunder JENIS TINDAK PIDANA DI BIDANG PASAR MODAL a) Penipuan. ( Pasal 378 KUHP &Pasal 90 UUPM b) ManipulasiPasar. ( Pasal 91, 92, dan 93 UUPM. HUKUM PASAR MODAL • Pinjamanberjangka, • Hipotek • Tabungan • Depositoberjangka. Dalamartisempitpasarterorganisasi yangmemperdagangkan , saham • sahamdanObligasidenganmemakaijasamakelar, komisionerdan underwriter  UNSUR – UNSUR POKOK YANG MENDUKUNG ADANYA PASAR MODAL a) Adanyaperusahaan danlembagalainnya yang menawarkansahamdanobligasikepadamasyarakatdenganketentuan – ketentuan yang telahdisepakati. b) Adanyalembagainvestasiseperti: asuransi, danapensiundansebagainya yang bersediamembelisahamatauobligasi. c) Adanyalembagapasar modal yang mempertemukanantarapemintadana( demand of funds ) denganpenyediadana ( suly of funds ). d) Adanyalembagapenunjang yang berperansebagaiperantaraperdaganganefek.  . ELEMEN – ELEMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK BEROPERASINYA PASAR MODAL  PengaturanHukumPasar Modal 1. PengaturandalanbentukUndang – UndangPasar Modal saatini di Indonesia adalahUndang – Undangtentang Bursa No.15/1952Isi pokok yang diatur di dalamnyamenyangkutsegitatacarapenawaranefek ( suratberharga : sahamdanobligasi ), perdagangandansanksi – sanksipelanggaran yang terjadidalamperdaganganefektersebutdanlebihdiutamakanadalahtatacarapembatasan – pembatasan, satusama lain berhubungan denganadanyakepercayaandarimasyarakat. 2. Beberapapengaturanpelaksanaanantara lain pengaturanmengenaipersyaratanperusahaanuntukmenawarkansahamkepadamasyarakatantara lain berupa : a) Persyaratan – persyaratan • Pendaftranbagiperusahaan yang akanmemasarkansahamatauobligasi. • Laporankeuangan yang diperiksaolehakuntanpublik • Persyaratandalammenyusunpropektus b) Pengaturanmengenaiperdaganganperantarasahamdidalampasar modal dan tattertibpenyelenggaraanusahanya. c) Pengaturanmengenailembagapengelolapasar modal dalambentuklembagasemacam Securities Exchanges Commisiion( SEC ) di USA atauseperti yang dilaksanakanBadanPelaksanaanPasar Modal ( BEPEPAN ) Di Indonesia. d) Pengaturanmengenaitatacaraperdagangan di pasarmoda di dalam Bursa Maupun Di luar Bursa atau Over The Counter ( OTC ) e) Pengaturanmenegenaifasilitas – fasilitasperangsang yang dapatdiberikankepadapihak – pihak yang akanberperandalampasar modal.  KelembagaanDalamPasar Modal a) LembagaPengelolaanPasar Modal yang bertugasmemberikanizinkesuatuperusahaan yang telahmemenuhisyaratuntukmenawarkansahamkepadamasyarakatmelaluipasar modal danmengikutiperkembanganperusahaantersebut. b) Lembagapasarnyasendiri yang terdapat di dalam Bursa maupun di luarBursa . c) Lembagapedagangnon Bank yang berperandibidang underwriting atauperantaradalampasar modal. d) Lembganon Banksemacam UE ( PersatuanPerdaganganUang Dan Eek ) e) LembagaInvestasi yang padaumumnyalembagatabungankontraktual yang mengeloladanparapenabungjangkapanjangsepertidanapensiun, asuransidantabunganharituadansebagainya.  FasilitasPerangsangDalamPasar Modal a) Masyarakat Investor b) LembagaInvestasi c) Perusahaan yang menjualsaham ( Emiten ) d) Lembagakeuangannon Bank yang merupakanlembagaperantaraataupemberipinjamanjangkapanjangataumenengah e) Pedagangperantaramakelardankomisioner yang membuatoperasipasar modal tambahbergairah  Cara BekerjaPasar Modal Sebagaimanapasar modal umumnyadidalamnyaadapenawaran, pembelidanpedagangatauperantaradengandanasebagaiobjekynagdiperdagangkan. Didalampasar modal pembelidanaadalahperusahaansedangpenjualdanaadalahmasyarakatpemodaldan di pasrtersebutadaperantaraperdagangannya. Perusahaan yang menawarkansahamsebagaipembelidanamasyarakatharusmemenuhi : a. Syarat – syaratpendapatan b. Menyusunprospektus yang menguraikanselukbelukusahanyasecaraterbukadanselama 2 tahunberturut – turutmemperolehlabadimanalabapadatahunterakhir minimal 100 % dari modal sendiri. c. Menyampaikanlaporankeuangan yang telahdiperiksaakuntanpublik. Disegipemodalsendiriadanyadayatarikuntukuntukmengadakaninvestasidanikutsertadalampemilikanperusahaanmerupakanhal yang penting.Selanjutnyasejalandengankebijaksanaan agar partisipasinyamasyarakatdalampembangunandapatlebihditingkatkanmakatelahdirealisirusahapemecahansaham . Masalah Yang DihadapiDalamPasar Modal DiantaranyaAdalah : a. Tingkat BungaDeposito yang tinggisehinggamasyarakatlebihtertarikpadamendepositouangnyadaripadamenanamkannya di pasar modal . b. Perusahaan di Indonesia padaumumyamasihdikelolasecaratertutup. Kurangadanyakesediaanperusahaanuntukmembukapenyertaan modal masyarakatluas. c. Kebijaksanaankreditrelatiflebihmenarikbagiperusahaansebagaisumberpembiayaandaripadamenawarkansahammelaluipasar modal.

LAPORAN KEUANGAN

Analisis likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas PT COLORPARK INDONESIA Tbk, dan ANAK PERUSAHAAN. 1 Likuiditas adalah kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya yg segera harus dipenuhi. Adalah Current ratio = (aktiva lancar / hutang lancar) x 100% Tahun 2010 =( 227.819.168.461/123.450.557.939) x 100% = 184.5% Quick ratio = {(aktiva lancar – persediaan) / hutang lancar} x 100% Tahun 2010 = {(227.819.168.461-82.424.270.814) / 123.450.557.939} x 100% = 117.8% Cash ratio = (kas / hutang lancar) x 100% Tahun 2010 = (9.435.631.304/ 123.450.557.939) x 100% = 7.6% 2 Solvabilitas Kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi segala kewajiban finansialnya pada saat perusahaan tersebut dilikuidasi. Total debt to capital assets = (total hutang / total aktiva) x 100% Tahun 2010 =(140.879.700.667/ 275.390.730.449) x 100% =51.2% 3 Rentabilitas Rentabilitas/profitabilitas suatu perusahaan menunjukkan suatu perbandingan antara laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut. Gross profit margin = (laba kotor / penjualan netto) x 100% Tahun 2010 = (62.009.776.595 / 516.581.827.788) x 100% = 12.0% Operating ratio ={(HPP + biaya adm) / penjualan netto} x 100% Tahun 2010 ={(454.572.061.193 + 17.362.828.146) / 516.581.827.788 x 100% =91.3% Net Profit Margin = (laba setelah pajak / penjualan netto)x100% Tahun 2010 = (28.43.539.773 / 516.581.827,788) x 100% =5.5% REFRENSI : http://bolasalju.com/wp-content/uploads/2012/02/CLPI_Financial_Statements-2010.jpg

Rabu, 23 Januari 2013

PERMODALAN KOPERASI

1. Arti Modal Koperasi Arti Modal Koperasi Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. • Modal jangka panjang • Modal jangka pendek • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas • Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. 2. SUMBER MODAL Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi. Secara konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah. A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967) • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus. B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992) • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah. Realita pada banyak koperasi, terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal yang berasal dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup untuk menggerakan usaha koperasi pada skala yang ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia sekarang ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil dibandingkan dengan total modal yang digunakan dalam usaha. Dari fakta tersebut, maka koperasi perlu lebih kreatif menggali modal dari internal dan eksternal koperasi. Pintu partisipasi anggota dalam memperbesar modal koperasi adalah simpanan suka rela. Simpanan ini dapat dikemas dalam berbagai jenis simpanan yang memiliki karakateristik unik sehingga anggota dapat menyimpan dananya sesuai dengan tujuan pribadinya dan bagi koperasi dapat memutarnya menjadi modal produktif. Secara normatif, banyak lembaga perbankan mapun non perbankan yang memiliki komitmen untuk dapat diakses dananya sebagai salah satu sumber modal koperasi. Namun untuk mengaksesnya tidaklah mudah. Dalam hal ini, koperasi perlu membuktikan kinerja organisasi dan usahanya sehingga tingkat kepercayaan lembaga-lembaga tersebut dapat terbangun. Apabila kepercayaan sudah terbangun, akses modal eksternal menjadi sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan agresif menawarkan modal meskipun koperasi tidak mengajukan. Kunci peluang modal eksternal tidak lain tingkat kinerja organisasi dan usaha koperasi yang baik. Secara organisasi, kinerja tersebut akan terlihat dari keaktifan anggota dan pengurus dalam semua kegiatan, seperti pertemuan rutin, rapat anggota tahunan, pelatihan, dan kegiatan lain termasuk dalam mengelola usaha. Kinerja organisasi juga tercermin dari tertibnya semua administrasi dan pembukuan koperasi, rutinnya layanan usaha pada anggota. Tidak kalah penting, kinerja juga tercermin dari kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki koperasi, seperti fisik kantor yang terawat, tempat usaha, alat produksi, dan sarana pendukung operasional lainnya. Sementara itu, untuk kinerja usaha, tentu terlihat dari produktivitas usaha kelompok maupun usaha anggota yang terkait dengan layanan koperasi. Dengan demikian, untuk meningkatkan akses pada sumber permodalan eksternal, para anggota dan pengurus perlu terlebih dahulu membangun citra kinerja yang baik dan berkelanjutan dari organisasi dan usaha koperasi. Kemudian, pengurus lebih aktif membangun komunikasi dan bersilaturahmi pada berbagai lembaga perbankan maupun non perbankan, dan secara percaya diri terus aktif mempublikasikan kinerja koperasi pada khalayak umum. Apabila selama ini sudah menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut, maka kunci memperbesar akses modal tersebut tidak lain dengan menjaga kepercayaan melalui pengelolaan organisasi dan usaha secara baik dan terus membangun komunikasi dengan mereka. Bagaimanapun, kepercayaan menjadi kunci utama dalam mengakses permodalan eksternal. Meskipun akses modal eksternal terbuka lebar, pihak koperasi jangan terlupakan tetap berkreasi menggali modal dari sumber internal. Bagaimanapun hanya sumber modal internal yang kuatlah yang akan meneguhkan implementasi prinsip kemandirian dan otonom bagi koperasi.

EKONOMI KOPERASI

Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koprasi Indonesia dan Dunia – Ilmu Ekonomi Koperasi / Ekop Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia. - Landasan Idiil = Pancasila - Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri - Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 A. Fungsi Koperasi / Koprasi 1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia 2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia 3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia 4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi 1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia 2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia 3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

FUNGSI MANAJEMEN

Pendahuluan Terdapat beberapa fungsi-fungsi menejemen yang dikemukakan para pakar, Fungsi fungsi manajemen menurut beberapa parapakar adalah serangkaian kegiatan yang dijalankan mengikuti suatu tahapan-tahapan tertentu dalam pelaksanaannya. Pendapat lain bahwa fungsi Manajemen ialah berbagai jenis tugas atau kegiatan manajemen yang mempunyai peranan khas dan bersifat saling menunjang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Fungsi-funngsi Manajemen Dari Beberapa Pakar Fungsi-fungsi manajemen berkembang terus menjadi melebihi empat buah (banyak). Luther Gullick: Perencanaan; Pengorganisasian; Staf (Penyusunan pegawai); Pembinaan kerja; Pengkoordinasian; Pelaporan; Pengawasan; Anggaran. George Terry: Perencanaan; Pengorganisasian; Penggerak (Actuating); Pengawasan. James Stone: Perencanaan; Pengorganisasian; Pimpinan; Pengawasan. Kootz dan Donnel: Perencanaan; Pengorganisasian; Staf (Penyusunan pegawai), Pembinaan kerja; Pengawasan. Richard Griffin: Perencanaan; Pengorganisasian; Pimpinan; Pengawasan. Earnest Dale: Perencanaan; Pengorganisasian; Staf (penyusunan pegawai) Presentasi; Pengawasan. Hendry Foyal: Perencanaan; Pengorganisasian; Pimpinan; Pengawasan. Lyndall Urwick: Peramalan; Perencanaan; Pengorganisasian; Pemberikomando; Pengkoordinasian; pelaporan; Pengawasan. Fungsi-fungsi manajemen dari yang dikemukakan para pakar itu bila di rekapitulasi adalah sebagai berikut: Peramalan; Perencanaan; Pengorganisasian; Penggerak; Pimpinan; Pemberikomando; Staf (Penyusunan pegawai); Pembinaan kerja; Pengkoordinasian; Pelaporan; Presentasi; Pengawasan; Anggaran. Uraian ringkas fungsi-fungsi manajemen Berikut paparan mengenai fungsi-fungsi manajemen secara ringkas sebagai berikut: Peramalan/Perkiraan (Forecasting) Forecasting adalah meramalkan, memproyeksikan, atau mengadakan perkiraaan/ taksiran terhadap berbagai kemungkinan yang akan terjadi sebelum suatu rancana yang lebih pasti dapat dilakukan. Perencanaan (Planning) Kegiatan seorang manejer adalah menyusun rencana. Menyusun rencana, berarti memikirkan apa yang akan dikerjakan dengan sumber yang dimiliki. Agar dapat membuat rencana secara teratur dan logis, sebelumnya harus ada keputusan terlebih dahulu sebagai petunjuk langkah-langkah selanjutnya Berbagai batasan tentang planning dari yang sangat sederhana sampai dengan yang sangat rumit. Misalnya yang sederhana, merumuskan bahwa perencanaan adalah penentuan serangkaian tindakan untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan. Pembatasan yang terakhir merumuskan perencanaan merupakan penetapan jawaban kepada enam pertanyaan berikut : 1) Tindakan apa yang harus dikerjakan ? 2) Mengapa tindakan itu harus dikerjakan ? 3) Di manakah tindakan itu harus dikerjakan ? 4) Kapankah tindakan itu harus dikerjakan ? 5) Siapakah yang akan mengerjakan tindakan itu ? 6) Bagaimana cara melaksanakan tindakan itu ? Menurut Stoner, Planning adalah proses menetapkan sasaran/tujuan dan tindakan yang perlu untuk mencapai sasaran tadi. Proses menyangkut upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi kecenderungan di masa yang akan datang dan penentuan strategi dan taktik yang tepat untuk mewujudkan target dan tujuan organisasi. Organisasi (Organizing) Organisasi (Organizing) adalah dua orang atau lebih yang bekerja sama dalam cara yang terstruktur untuk mencapai sasaran spesifik atau sejumlah sasaran. Bila di tinjau dari proses, maka proses itu adalah proses menyangkut bagaimana strategi dan taktik yang telah dirumuskan dalam perencanaan diatur dalam sebuah struktur organisasi yang tepat dan dapat bekerja secara efektif. Pengorganisasian atau Organizing berarti mdenciptakan suatu struktur dengan bagian-bagian yang terintegrasi sedemikian rupa sehingga hubungan antar bagian-bagian satu sama lain dipengaruhi oleh hubungan mereka dengan keseluruhan struktur tersebut. Pengorganisasian bertujuan membagi satu kegiatan besar menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil. Selain itu, mempermudah manajer dalam melakukan pengawasan dan menentukan orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dibagi-bagi tersebut. Aktual (Actuating) Menggerakkan Mengerakkan atau actuating adalah suatu tindakan untuk mengusahakan agar semua anggota kelompok berusaha untuk mencapai sasaran sesuai dengan perencanaan manajerial dan usaha-usaha organisasi. Jadi actuating artinya adalah menggerakkan orang-orang agar mau bekerja denagn seidirinya atau penuh kesadaran secara brsama-sama untuk mencapai tujuan yang dikehendaki secara efektif. Dalam hal in yang dibutuhkan adalah kpemimpinan (leadership) Pimpinan (Leading) Pekerjaan leading meliputi empat kegiatan yaitu: 1) Mengambil keputusan. 2) Mengadakan komunikasi agar terjadi saling pengertian antara manajer dan bawahan. 3) Memberi semangat, inspirasi, dan dorongan kepada bawahan supaya mereka bertindak. 4) Mengkoordinasi kegiatan Pengarahan (Directing/Commanding) Directing atau Commanding adalah fungsi manajemen yang berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah atau instruksi kepada bawahan dalam melaksanakan tugas masing-masing, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar tertuju pada tujuan yang telah ditetapkan semula. Bila ditinjau dari proses, maka proses itu adalah proses pelaksanaan program agar dapat dijalankan oleh seluruh pihak dalam organisasi serta proses memotivasinya. Motivasi (Motivating) Motivating atau pemotivasian kegiatan merupakan satu dari beberapa fungsi manajemen berupa pemberian inspirasi, inovasi, semangat dan dorongan kepada bawahan, agar bawahan melakukan kegiatan secara suka rela sesuai apa yang diinginkan oleh atasan. Inovasi (Inovation) Inovasi adalah Proses atau hasil pengembangan atau pemanfaatan/mobi-lesasi pengetahuan, keterampilan (termasuk keterampilan teknologis) dan pengalaman untuk menciptakan atau memperbaiki produk (barang dan/atau jasa), proses, dan/atau sistem yang baru, yang memberikan nilai yang berarti atau secara signifikan (terutama ekonomi dan sosial). Koordinasi (Coordinating) Koordinating atau pengkoordinasian merupakan satu dari beberapa fungsi manajemen untuk melakukan berbagai kegiatan agar tidak terjadi kekacauan, percekcokan, kekosongan kegiatan dengan jalan menghubungkan, menyatukan dan menyelaraskan pekerjaan bawahan sehingga terdapat kerja sama yang terarah dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Koordinasi adalah mengimbangi dan menggerakkan tim dengan memberikan lokasi kegiatan pekerjaan yang cocok dengan masing-masing dan menjaga agar kegiatan itu dilaksanakan dengan keselarasan yang semestinya di antara para anggota itu sendiri. Kendali (Controlling) Kendali, sering juga disebut Pengawasan, Controlling atau, sering juga disebut pengendalian adalah satu diantara beberapa fungsi manajemen beru-pa mengadakan penilaian, bila perlu mengadakan koreksi sehingga apa yang dilakukan bawahan dapat diarahkan ke jalan yang benar dengan tujuan yang telah digariskan semula. Bila ditinjau dari proses, maka proses itu adalah proses yang dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan bisa berjalan sesuai target yang diharapkan. Pengawasan merupakan tindakan seorang manejer untuk menilai dan mengndalikan jalannya suatu kegiatan yang mengarah dmi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan Laporan (Reporting) Adalah suatu fungsi manajemen berupa penyampaian perkembangan atau hasil kegiatan atau pemberian keterangan mengenai segala hal yang bertalian dengan tugas dan fungsi-fungsi kepada pimpinan yang lebih tinggi. Staf (Staffing) Staf merupakan suatu fungsi manajemen berupa penyusunan personalia pada suatu organisasi sejak dari merekrut tenaga kerja, pengembangannya sampai dengan usaha agar setiap tenaga memberi daya guna maksimal kepada organisasi. Fungsi Operasional Manajemen Pada pelaksanaannya, fungsi-fungsi manajemen yang dijalankan menurut tahapan tertentu akan sangat berbeda jika didasarkan pada fungsi operasionalnya. Operasional adalah proses penentuan pengamatan kegiatan yang dapat diamati, berarti apa yang dilakukan/diamati. Secara opersional, fungsi perencanaan untuk sumber daya manusia akan sangat berbeda dengan fungsi perencanaan untuk sumber daya alam. Demikian pula jika dilihat dari jenis organisasinya. Dalam manajemen organisasi kegiatan/usaha (bisnis), dapat dibedakan secara garis besar menjadi fungsi-fungsi sebagai berikut: 1) Manajemen Sumber Daya Manusia. 2) Manajemen Produksi. 3) Manajemen Pemasaran dan 4) Manajemen Keuangan Manajemen Sumber Daya Manusia pada pelaksanaan usaha adalah yang mengelola pelaksana/pekerja (orang). Manajemen Produksi pada pelaksanaan usaha adalah yang mengelola kegiatan memproduksi produk Manajemen Pemasaran pada pelaksanaan usaha adalah yang mengelola, mendata dan mencari pembeli/pelanggan. Manajemen Keuangan pada pelaksanaan usaha adalah yang mengelola uang usaha yang diperoleh dari penjualan produk atau pinjaman dari badan lain dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Lingkaran Spiral Aktifitas fungsi-fungsi manajemen menurut Islam, merupakan sesuatu yang berulang-ulang, menyerupai lingkaran (siklus) atau berbentuk seperti lingkaran ulir atau spiral maju kedepan yang selalu mengarah kepada perbaikan. Kejadian ini dijelaskan pada surat Alam Nasyrah [94] 5 sampai 7. Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (5). Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (6). Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain (7). Berulang perkataan sesudah kesulitan itu ada kemudahan (ayat 5 dan 6). Ini berarti suatu siklus. Satu siklus dikerjakan dengan sungguh-sungguh, kemudian dikerjakan pula siklus kedua dengan sungguh-sungguh (ayat 7). Pada surat ini jelas terlihat penting melakukan pekerjaan dengan berulang-ulang dan sungguh-sungguh, sehingga diperoleh hasil yang lebih baik dari pengalaman pekerjaan pertama begitulah seterusnya. Artinya untuk jenis produk yang sama tentu didapatkan kesulitan, kemudian dilakukan perbaikan dan dikerjakan dengan sungguh-sungguh diproleh hasil yang lebih baik begitulah seterusnya. Hasil perbaikan akan menghilangkan beban, memberikan kemudahan, kelapangan dan meningkatkan mutu produk karena pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh dari menyelesaikan kesulitan dari produk tersebut. Perhatikan aktifitas fungsi-fungsi manajemen yang terkenal adalah POAK. Telihat merupakan sesuatu yang berulang-ulang, menyerupai lingkaran (siklus) yaitu POAK-evaluasi (perbaikan)-POAK-evaluasi (perbaikan)-POAK dan seterusnya maka terjadi berbentuk seperti lingkaran ulir atau spiral maju kedepan yang selalu mengarah kepada perbaikan. Kejadian ini bila diperhatikan mengikuti ayat-ayat Al Qur’an surat Alam Nasyrah [94] ayat 5 sampai 7 dilengkapi dengan langkah Dan hanya kepada Tuhan mulah hendaknya kamu berharap (8). Langkah ini tidak terdapat pada POAK. Mudah-mudahan paparan diatas dapat menjadi masukan dalam menjalankan Usaha/Orgabisasi/bisnis.

PENGERTIAN AKUNTANSI

Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis".[1] Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum. Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis".[1] Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.