Coba
Rabu, 01 Mei 2013
PASAR MODAL
PASAR MODAL
Padaartisempitpasar modal merupakantemaptparapenjualdanpembelisalingbertemuuntukmelakukansebuahtransaksi di suatutempat yang tertentu,sering kali pasar modal dapatdiartikansebagaitempatdimanadipertemukanantarapermintaandenganpenawaranbarangatauuang.Didalampasaruang yang diperdagangkanadalah instrument danajangkapendeksepertipromes,weseldansebagainnya.realisasipasaruangdiselenggarakandalambentuk interbank call money,discounthouse,danlembaga clearing danataubentuklainnya.danintrumenyangdiperdagangkandalamjangkapanjangsepertisahamdanobligasiadapun instrument efeklainnyaseperti instrument derivative danpenewaranumum (Public Offering). Penjualdalampasar modal adalahperusahaan yang membutuhkan modal ataudisebutdenganemiten,sedangkanpembeli yang inginmembeli modal diperusahaan yang menurutmerekamenguntungkandisebut investor.
Adapun instrument pasar modal
Masing-masing instrument pasar modal dapatdijelaskansebagaiberikut:
1. Saham (stocks)
Adalahsuratberharga yang bersifatkepemilikan ,artinyapemiliksahammerupakanpemiliksahamkeuntungan yang diperolehdarisahamdikenaldengannamadividen yang pembagiannyaditentukandalamrapatumumpemegangsaham (RUPS).
Dalamstrukturpermodalankhususnya PT pembagian modal menurutundang – undangterdiridari:
• Modal dasar : modal pertama kali perusahaandidirikan
• Modal ditempatkan : modal yang sudahdijualdanbesarnya 25% dari modal.
• Modal setor:modal yang benar-benartelahdisetorsebesar 50% dari modal ditempatkan.
• Saham yang potepel: modal yang masihdalambentuksaham yang belumdijualatau modal dasardikurangi modal ditempatkan.
JENIS –JENIS SAHAM ANTARA LAIN
a) Dari segipemeliharaan
• Sahamatasunjuk (bearer stocks):saham yang tidakmempunyainamaatautidaktertulisdalamsaham
• Sahamatasnama(registered stocks):dalamsahamtertulisnamapemiliksahamdanprosedurtertentu.
b) Dari segihaktagih
• Sahambiasa
• Sahampreferen.
2.OBLIGASI (Bonds)
Suratberhargaobligasimerupakan instrument hutangbagiperusahaan yang hendakmemperoleh modal.Keuntungandarimembeliobligasidiwujudkandenganmembelikupon .obligasitidakmempunyaihakterhadapmanejemendankekayaanperusahaanartinyamempunyaihutangkepadasipemegangobligasisebesarobligasi yangdimilikinnya.
JENIS – JENIS OBLIGASI ANTARA LAIN
a) Ditinjaudarisegiperalihan
• Obligasiatasunjuk
• Obligasiatasnama
b) Ditinjaudarisegijaminan yang diberikanatauhakklaim.
• Obligasidenganjaminan
• Obligasitanpajaminan
c) Ditinjaudarisegicarapenetepandanpembayaran Bungan danpokok
• Obligasidenganbungatetap
• Obligasidebganbungatidaktetap
• Obligasitanpabunga
d) Ditinjaudarisegipenerbit
• Obligasiolehpemerintah
• Obligasiolehswasta
e) Ditinjaudarisegijatuh tempo
• Obligasijangkapendek
• Obligasijangkamenengah
• Obligasijangkapanjang
PARA PEMAIN DI PASAR MODAL
Adapunparapemainutama yang terlibatdipasar modal danlembagapenunjang yang terlibatlangsungdalam proses transaksiadalahsebagaiberikut:
1. EMITEN
2. Investor
3. Lembagapenunjang
LEMBAGA YANG TERLIBAT DIPASAR MODAL
1. Lembagapemerintah
2. Lembagaswasta
PROSEDUR EMISI
1. Tahapanemisi :
• Tahapanpersiapan
• Penyampaian letter of intent
• Penyampaianpernyataanpendaftaran
• Evaluasioleh BAPEPAM
• Denganpendapatterbuka
2. Persyaratanemisi
PASAR PERDANA(PRIMARY MARKET)
Penerapanefekdalampasaperdanamemilikibeberapatahapanyaitu:
• Pengumumandanpendisribusian prospectus
• Masapenawaran
• Masapenjahatan
• Masapengambilan
• Penyerahanefek
• Pencatatanefek bursa
• Pasarskunder
JENIS TINDAK PIDANA DI BIDANG PASAR MODAL
a) Penipuan. ( Pasal 378 KUHP &Pasal 90 UUPM
b) ManipulasiPasar. ( Pasal 91, 92, dan 93 UUPM.
HUKUM PASAR MODAL
• Pinjamanberjangka,
• Hipotek
• Tabungan
• Depositoberjangka. Dalamartisempitpasarterorganisasi yangmemperdagangkan , saham
• sahamdanObligasidenganmemakaijasamakelar, komisionerdan underwriter
UNSUR – UNSUR POKOK YANG MENDUKUNG ADANYA PASAR MODAL
a) Adanyaperusahaan danlembagalainnya yang menawarkansahamdanobligasikepadamasyarakatdenganketentuan – ketentuan yang telahdisepakati.
b) Adanyalembagainvestasiseperti: asuransi, danapensiundansebagainya yang bersediamembelisahamatauobligasi.
c) Adanyalembagapasar modal yang mempertemukanantarapemintadana( demand of funds ) denganpenyediadana ( suly of funds ).
d) Adanyalembagapenunjang yang berperansebagaiperantaraperdaganganefek.
. ELEMEN – ELEMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK BEROPERASINYA PASAR MODAL
PengaturanHukumPasar Modal
1. PengaturandalanbentukUndang – UndangPasar Modal saatini di Indonesia adalahUndang – Undangtentang Bursa No.15/1952Isi pokok yang diatur di dalamnyamenyangkutsegitatacarapenawaranefek ( suratberharga : sahamdanobligasi ), perdagangandansanksi – sanksipelanggaran yang terjadidalamperdaganganefektersebutdanlebihdiutamakanadalahtatacarapembatasan – pembatasan, satusama lain berhubungan denganadanyakepercayaandarimasyarakat.
2. Beberapapengaturanpelaksanaanantara lain pengaturanmengenaipersyaratanperusahaanuntukmenawarkansahamkepadamasyarakatantara lain berupa :
a) Persyaratan – persyaratan
• Pendaftranbagiperusahaan yang akanmemasarkansahamatauobligasi.
• Laporankeuangan yang diperiksaolehakuntanpublik
• Persyaratandalammenyusunpropektus
b) Pengaturanmengenaiperdaganganperantarasahamdidalampasar modal dan tattertibpenyelenggaraanusahanya.
c) Pengaturanmengenailembagapengelolapasar modal dalambentuklembagasemacam Securities Exchanges Commisiion( SEC ) di USA atauseperti yang dilaksanakanBadanPelaksanaanPasar Modal ( BEPEPAN ) Di Indonesia.
d) Pengaturanmengenaitatacaraperdagangan di pasarmoda di dalam Bursa Maupun Di luar Bursa atau Over The Counter ( OTC )
e) Pengaturanmenegenaifasilitas – fasilitasperangsang yang dapatdiberikankepadapihak – pihak yang akanberperandalampasar modal.
KelembagaanDalamPasar Modal
a) LembagaPengelolaanPasar Modal yang bertugasmemberikanizinkesuatuperusahaan yang telahmemenuhisyaratuntukmenawarkansahamkepadamasyarakatmelaluipasar modal danmengikutiperkembanganperusahaantersebut.
b) Lembagapasarnyasendiri yang terdapat di dalam Bursa maupun di luarBursa .
c) Lembagapedagangnon Bank yang berperandibidang underwriting atauperantaradalampasar modal.
d) Lembganon Banksemacam UE ( PersatuanPerdaganganUang Dan Eek )
e) LembagaInvestasi yang padaumumnyalembagatabungankontraktual yang mengeloladanparapenabungjangkapanjangsepertidanapensiun, asuransidantabunganharituadansebagainya.
FasilitasPerangsangDalamPasar Modal
a) Masyarakat Investor
b) LembagaInvestasi
c) Perusahaan yang menjualsaham ( Emiten )
d) Lembagakeuangannon Bank yang merupakanlembagaperantaraataupemberipinjamanjangkapanjangataumenengah
e) Pedagangperantaramakelardankomisioner yang membuatoperasipasar modal tambahbergairah
Cara BekerjaPasar Modal
Sebagaimanapasar modal umumnyadidalamnyaadapenawaran, pembelidanpedagangatauperantaradengandanasebagaiobjekynagdiperdagangkan. Didalampasar modal pembelidanaadalahperusahaansedangpenjualdanaadalahmasyarakatpemodaldan di pasrtersebutadaperantaraperdagangannya.
Perusahaan yang menawarkansahamsebagaipembelidanamasyarakatharusmemenuhi :
a. Syarat – syaratpendapatan
b. Menyusunprospektus yang menguraikanselukbelukusahanyasecaraterbukadanselama 2 tahunberturut – turutmemperolehlabadimanalabapadatahunterakhir minimal 100 % dari modal sendiri.
c. Menyampaikanlaporankeuangan yang telahdiperiksaakuntanpublik.
Disegipemodalsendiriadanyadayatarikuntukuntukmengadakaninvestasidanikutsertadalampemilikanperusahaanmerupakanhal yang penting.Selanjutnyasejalandengankebijaksanaan agar partisipasinyamasyarakatdalampembangunandapatlebihditingkatkanmakatelahdirealisirusahapemecahansaham .
Masalah Yang DihadapiDalamPasar Modal DiantaranyaAdalah :
a. Tingkat BungaDeposito yang tinggisehinggamasyarakatlebihtertarikpadamendepositouangnyadaripadamenanamkannya di pasar modal .
b. Perusahaan di Indonesia padaumumyamasihdikelolasecaratertutup. Kurangadanyakesediaanperusahaanuntukmembukapenyertaan modal masyarakatluas.
c. Kebijaksanaankreditrelatiflebihmenarikbagiperusahaansebagaisumberpembiayaandaripadamenawarkansahammelaluipasar modal.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar