KODE ETIK AKUNTAN
MENURUT IAI
1.PENGERTIAN
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal
dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang
utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika Profesional yang mengatur perilaku
akuntan yang menjalankan praktik akuntan public di Indonesia. Pada tahun 1998,
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) merumuskan etika profesional baru yang diberi
nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Etika profesional baru ini berbeda
dengan etika profesional yang berlaku dalam tahun- tahun sebelumnya. Kode etik
IAI ini dikembangkan dengan struktur baru. Kompartemen yang dibentuk dalam
organisasi IAI terdiri dari 4 macam yaitu:
1. Kompartemen
Akuntan Publik
2. Kompartemen
Akuntan Manajemen
3. Kompartemen
Akuntan Pendidik
4. Kompartemen
Akuntan Sektor Publik.
Masing- masing kompartemen digunakan untuk
mengorganisasi anggota IAI yang berprofesi sebagai Akuntan Publik, Manajemen,
Pendidik, serta Akuntan Sektor Publik. Sebagai induk organisasi, IAI merumuskan
Prinsip Etika yang berlaku umum untuk semua anggota IAI.
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi
profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya
bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya
menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai
kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.
Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun
1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota
IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan)
Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota
IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik
harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan
Etikanya.
Prinsip Etika
Profesi Akuntan :
a) Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b)
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c) Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d)
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e) Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f) Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g) Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h) Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
2. RUU
dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi
akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai
aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang
mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP
(Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan
oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam
auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
3. APLIKASI
KODE ETIK
Meski sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Meski sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Menurut Kataka Puradireja (2008),
kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya, yaitu di
dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai integritas tinggi, dengan
sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan. Dalam
kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar profesionalnya yang meliputi
prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan dan interprestasi aturan etika
akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan
tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.
REFERENSI:
http://putrifitriaarini.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi-menurut-iai.html
JASA AUDIT
1.PENGERTIAN
Auditing adalah pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untuk
menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi itu dan kriteria
yang telah ditetapkan. Auditing harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan
independen.
Biasanya auditor dan entitas yang diaudit sepakat mengenai kriteria yang
akan digunakan sebelum audit dimulai. Sebagai contoh dalam audit atas
efektifitas aspek-aspek khusus dalam operasi komputer, kriterianya mungkin
mencangkup tingkat kesalahan input dan output yang masih bisa ditolerir.
Bukti (evidence) adalah setiap
informasi yang digunakan auditor untuk menentukan apakah informasi yang akan
diaudit dinyatakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Bukti memiliki banyak bentuk yang berbeda termasuk:
-
Kesaksian lisan pihak yang diaudit (klien)
-
Komunikasi tertulis dengan pihak luar
-
Observasi oleh auditor
-
Data elektronik dan data lain tentang
transaksi.
Untuk memenuhi tujuan audi, auditor harus memperoleh
bukti dengan kualitas dan jumlaj yang mencukupi. Auditor harus menentukan jenis
dn jumlah bukti yang diperlukan serta mengevaluasi apakah informasi ini sesuai
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Ini adalah
Auditor harus memiliki kualifikasi untuk memahami kriteria yang digunakan
dan harus kompeten untuk mengetahui jenis serta jumlah bukti yang akan
dikumpulkan guna mencapai kesimpulan yang tepat setelah memeriksa bukti itu.
Auditor juga harus memiliki sikap mental independen. Kompetensi orang-orang
yang melaksanakan audit tidak akan ada nilainya jika mereka tidak independen
dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti.
a.Perbedaan antara auditing dan akuntansi
Akuntansi adalah pencatatan, pengklasifikasian, dan pengikhtisaran
peristiwa-peristiwa ekonomi dengan cara yang logis yang bertujuan menyediakan
informasi keuangan untuk pengambilan keputusanAspek ekonomi dalam permintaan
akan auditing
Contoh suatu bank yang memberikan
pinjaman memberikan suku bunga yang mana ditentukan oleh tiga faktor yaitu:
1. Suku bunga bebas risiko
Suku bunga ini mendekati suku bunga yang dapat diperoleh
bank dengan berinvestasi dlm surat utang negara selama jangka waktu yang sama
dengan pinjaman usaha.
2. Risiko bisnis bagi nasabah.
Risiko ini mencerminkan kemungkinan bahwa perusahaan
tidak sanggup melunasi pinjamannya karena kondisi-kondisi ekonomi atau bisnis,
seperti resesi, keputusan yang buruk.
3. Risiko Informasi.
Risiko informasi (Information risk) mencerminkan
kemungkinan bahwa informasi yang melandasi
keputusan risiko bisnis ternyata tidak akurat. Penyebab yang mungkin bagi
risiko informasi ini adalah kemungkinan tidak akuratnya laporan keuangan.
b.Penyebab Risiko Informasi:
Dengan semakin kompleknya masyarakat, semakin besar pula kemungkinan para
pengambil keputusan menerima informasi yang tidak andal. Beberapa
alasannya adalah jauhnya informasi,
keberpihakan (bias) dan motif si
penyedia, data yang sangat banyak, serta adanya transaksi pertukaran yang
sangat komplek.
1. Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi
bagi para pengambil keputusan. Auditor memberikan jasa assurance terutama
assurance tentang informasi laporan keuangan historis. Salah satu jasa
assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa atestasi.
2. Jasa Atestasi (attestation service) adalah jenis jasa assurance di mana KAP mengeluarkan laporan tentang
reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa Atestasi dibagi
menjadi 5 (lima) kategori:
1.
Audit
atas laporan keuangan historis
2.
Atestasi mengenai pengendalian internal atas
laporan keuangan
3.
Review laporan keuangan historis
4.
Jasa atestasi mengenai teknologi informasi
5.
Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada
berbagai permasalahan.
Webtrust dan SysTrust adalah jasa-jasa atestasi yang
dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan assurance.
a.
Jasa Webtrust
Lambang Webtrust merupakan representasi
simbolis dari laporan akuntan publik sehubungan dengan asersi manajemen tentang
pengungkapan praktik-praktik perdagangan elektronisnya (e-commerce)
b.
Jasa Systrust
Jika jasa assurance Webtrust dirancang
terutama untuk memberikan kepastian kepada pemakai pihak ketiga webtrust, jasa
systrust dapat dilakukan oleh akuntan publik untuk memberi untuk memberi kepastian kepada manajemen,
dewan komisaris, atau pihak ketiga tentang reliabilitas sistem informasi yang
digunakan untuk menghasilkan informasi real-time.
Prinsip-prinsip Jasa Webtrust dan Systrust yaitu:
1.
Privasi online
2.
Keamanan
3.
Integritas pemrosesan
4.
Ketersediaan
5.
kerahasiaan
6.
Otoritas sertifikat
3. Jasa Atestasi lain.Akuntan publik memberikan banyak jasa atestasi lainnya, yang kebanyakan
merupakan perluasan alami dari audit atas laporan keuangan historis, karena
pemakai menginginkan kepastian yang independen menyangkut jenis-jenis informasi
lainnya.
KAP melakukan berbagai jasa lain yang umumnya berada di luar lingkup jasa
assurance. Tiga contoh yang spesifik adalah:
1.
Jasa akuntansi dan pembukuan
2.
Jasa Pajak
3.
Jasa konsultasi manajemen.
Contoh-contoh jasa atestasi antara lain:
Audit, review, laporan mengenai efektivitas pengendalian internal atas
pelaporan keuangan, jasa atestasi mengenai teknologi informasi, dan jasa
atestasi lainnya.
Jenis-jenis Audit:
1.
Audit Operasional
2.
Audit Ketaatan
3.
Audit Laporan keuangan
Audit Operasional mengevaluasi efisiensi dan efektivitas setiap bagian dari prosedur dan metode
operasi organisasi.Pada akhir audit operasional, manajemen biasanya
mengharapkan saran-saran untuk memperbaiki operasional.
Audit Ketaatan (compliance audit) dilaksanakan untuk menentukan apakah
pihak yang diaudit mengikuti prosedur, aturan atau ketentuan tertentu yang
ditetapkana oleh otoritas yang lebih tinggi.
Audit Laporan keuangan (finacial statement audit) dilakukan untuk
menentukan apakah laporan keuangan (informasi yang diverifikasi) telah
dinyatakan sesuai dengan kriteria yang berlaku (prinsip-prinsip akuntansi
berlaku umum).
Jenis-jenis Auditor antara lain:
1.
Kantor Akuntan Publik
KAP yang bertanggung jawab mengaudit laporan keuangan
historis yang dipublikasikan oleh semua perusahaan terbuka, kebanyakan
perusahaan lain yang cukup besar dan banyak perusahaan serta organisasi
nonkomersial yang lebih kecil.
2.
Auditor Badan Akuntabilitas Pemerintah
Adalah auditor yang bekerja untuk Goverment
Accountability Office (GAO) AS sebuah badan nonpartisan dalam cabang legislatif
pemerintah federal. Tanggung jawab utama GAO adalah melaksanakan fungsi audit
bagi kongres dan badan ini memikul banyak tanggung jawab audit yang sama
seperti sebuah KAP.
3.
Agen-agen Penerimaan negara (internal revenue)
Audit ini murni bersifat audit ketaatan. Salah satu
tanggung jawab utama IRS (commissioner of Internal Revenue) adalah mengaudit
SPT pajak wajib pajak untuk menentukan apakah SPT itu sudah mematuhi peraturan
pajak yang berlaku.
4.
Auditor Internal.
Auditor internal dipekerjakan oleh perusahaan untuk melakukan audit bagi
manajemen. Tanggung jawab auditor internal sangat beragam, tergantung pada si
pemberi kerja. Banyak auditor internal yang berusaha mendapatkan sertifikasi
sebagai certified internal auditor (CIA). Akuntan Publik Bersetifikat (CPA)
Pemakaian gelar certified public accountant (CPA) diatur oleh hukum negara
bagian melalui departemen pemberi lisensi disetiap negara.
CPA salah satu persyaratannya adalah sudah mengikuti program profesi
akuntansi (PPAk) dan jika telah lulus akan mendapatkan gelar akuntan (Ak),
pengalaman di kantor akuntan publik, lulus ujian yang diselenggarakan oleh
IAPI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar